Alat yang Layak Digunakan Saat Penyembelihan Hewan Qurban Menurut Syariat Islam

Selain proses penyembelihan hewan yang mesti diperhatikan, hewan yang akan disembelih baik untuk kurban atau konsumsi sehari-hari mesti diperhatikan. Hewan yang akan disembelih mesti sesuai syariat Islam. Ketua umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof Dr KH Ahmad Satori mengungkapkan ‎ada dua syarat yang mesti diperhatikan sebelum menyembelih hewan.

Pertama, hewan atau binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Kedua, binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal. "Baik zatnya maupun cara memperolehnya," katanya.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang perlu dijelaskan dalam hal ini adalah apabila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak binatang dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya disebabkan kematian induknya yang disembelih.

Dalam penyembelihan hewan qurban tentunya banyak hal yang mesti diperhatikan termasuk mempersiapkan peralatan yang akan di gunakan untuk penyembelihan hewan kurban, alat yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban juga ada aturannya, bukan hanya asal tajam saja. Namun wajib memenuhi syariat atau syarat yang ada. Sebenarnya syarat syarat tersebut bukan hanya sekedar syarat, apalagi syarat yang ada dalam agama Islam, banyak tujuan dan manfaatnya.


Terkait hal tersebut MUI telah mengeluarkan fatwa No. 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal bahwa di dalam ketentuan hukum standar alat penyembelihan haruslah tajam dan alat yang dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang. Benda atau alat yang digunakan untuk menyembelih hewan mesti tajam dan dapat melukai dengan sangat cepat.

Ketajaman alat yang dimaksudkan adalah agar proses penyembelihan bisa berlangsung dengan tempo singkat sehingga hewan tersebut bisa cepat mati dan tidak terlalu lama merasakan rasa sakit. Alat tersebut boleh dari besi, baja, maupun bambu atau apa saja ( yang diperbolehkan ) yang penting tajam, selain itu alat penyembelih hewan kurban juga tidak boleh terbuat dari kuku, tulang maupun gigi.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammmad SAW yang diriwayatkan Al Bukhari dari Faft’ bin Khadis. “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi.”

Selain anjuran untuk menyembelih menggunakan pisau yang tajam, prosesi penyembelihannya pun juga harus dilakukan secara cepat dan pastikan pada bagian tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher benar-benar telah terputus. 
Referensi : Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009

Disalin dari berbagai sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Kegiatan Zakat Fitrah Ramadan 1442 H

Yasinan Kamis Malam Jum'at 10 Feb 2022

Rapat DKM Membahas Pekerjaan Pasang Canopy Masjid