Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag saat Pandemik
Kementerian Agama meminta agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kebersihan alat dapur. Masyarakat diminta untuk membersihkan seluruh peralatan penyembelihan sebelum dan sesudah digunakan, serta menerapkan sistem satu alat untuk satu orang.
Panduan ini dituangkan Kemenag dalam panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat," bunyi panduan tersebut. Apabila pada kondisi tertentu panitia harus menggunakan alat lain yang sudah digunakan panitia lainnya, Kemenag mewajibkan supaya dilakukan disinfeksi terhadap alat tersebut sebelum digunakan. Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Dalam panduan itu, Kemenag juga meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Menjaga jarak fisik tidak hanya dilakukan saat menyembelih, tetapi juga saat pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Panitia penyelenggara diminta mengatur kepadatan lokasi penyembelihan dengan membatasi orang yang hadir di lokasi hanya panitia dan pihak yang berkurban.
Disalin dari berbagai sumber :
Komentar
Posting Komentar