Aktivitas Zakat Fitrah di Masjid
Alhamdulillah para jamaah masjid Raudhatul Jannah sudah mulai membayarkan zakat fitrah nya. Panitia zakat DKM Raudhatul Jannah dipimpin oleh Ustad Triyono dan Ustad Momon GS siap stand by di masjid selesai pelaksanaan sholat taraweh berjamaah guna menyambut jamaah yang akan menunaikan kewajibam membayar zakat di bulan Ramadhan 1443 H tahun ini.
Dikutip dari Baznas.co.id Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada malam Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berikut foto kegiatan panitia zakat DKM Raudhatul Jannah untuk Ramdhan 1443 H :
Komentar
Posting Komentar