Informasi Zakat Fitrah 1442 H DKM Raudhatul Jannah
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Menunaikan zakat fitrah dapat membersihkan diri dari dosa, perbuatan keji, dan sebagai penyempurna dari ibadah puasa Ramadan. Meski sudah melaksanakan puasa, manusia terkadang masih melakukan hal yang tidak terpuji seperti berdusta, hasut, dan dengki terhadap sesama. Nah, karena itu zakat fitrah hadir sebagai penyempurna ibadah Ramadan.
Berkenaan dengan hal tersebut, izinkan kami selaku pengurus DKM Raudhatul Jannah untuk memberitahukan hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan Zakat Fitrah tahun 1442 H sebagai berikut :
Bismillahirrohmaannirrohiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, kami pengurus DKM Raudhatul Jannah akan menyelenggarakan pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah dari Muzaqi (Orang yang wajib zakat) kepada Mustahiq (Orang yang berhak menerima zakat). Oleh karena itu bagi Bapak/Ibu/Sdr jamaah masjid yang akan melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrahnya, kami bersedia menampung dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya.
- Beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter per Jiwa, atau uang sebesar Rp35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa
- Pengumpulan Zakat Fitrah dimulai pada hari Sabtu tgl 01 Mei 2021 s/d Rabu tgl 12 Mei 2021, mulai pukul 20.00 sd 21.30 WIB.
- Pembagian Zakat Fitrah kepada para Mustahiq dimulai pada hari Rabu tgl 12 Mei 2021 sampai dengan selesai.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar