Informasi Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Dikutip dari Wikipedia bahwa rukun Islam diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan berserah diri untuk memperoleh keselamatan dan kedamaian, yang sifatnya saling berhubungan satu sama lain. Rukun Islam juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang untuk memperoleh pengakuan sebagai seorang muslim. Ada 5(lima) rukun Islam yaitu membaca Syahadat, Sholat, puasa Ramadhan, membayar Zakat dan ibadah Haji bagi yang mampu.
Menunaikan zakat fitrah dapat membersihkan diri dari dosa, perbuatan keji, dan sebagai penyempurna dari ibadah puasa Ramadhan. Meski sudah melaksanakan puasa, manusia terkadang masih melakukan hal yang tidak terpuji seperti berdusta, hasut, dan dengki terhadap sesama. Nah, karena itu zakat fitrah hadir sebagai penyempurna ibadah Ramadhan.
Berkenaan dengan hal tersebut, izinkan kami selaku pengurus DKM Raudhatul Jannah untuk memberitahukan hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan Zakat Fitrah tahun 1443 H sebagai berikut :
Bismillahirrohmaannirrohiim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H, kami pengurus DKM Raudhatul Jannah insya Allah akan menyelenggarakan pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah dari Muzaqi (orang yang wajib membayar zakat) kepada Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Oleh karena itu bagi Bapak/Ibu/Sdr jamaah masjid yang akan melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrahnya, kami siap menampung dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya.
Adapun ketentuan besarnya Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1443 H tahun ini dan waktu pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per Jiwa, atau uang sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per Jiwa.
- Pengumpulan Zakat Fitrah dimulai pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sampai dengan Minggu tanggal 01 Mei 2022, mulai pukul 20.00 sd 21.30 WIB.
- Pembagian Zakat Fitrah kepada para Mustahiq dimulai pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sampai dengan selesai.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar